Community Info
  • header
    e-Learning Blog
  • CEO e-Learning Blog
    Community Login
  • Login Description
    Please enter your user ID and password here:
  • Login Box
    User ID :
    Password :
     
    Events
  • Event List
  • Calendar
         April 2010     
    Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat
        123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    252627282930 
           
    Clock
  • what's time is it ?
    Ke Mana Arah Reformasi Pendidikan Tinggi Kita?

  • REFORMASI pendidikan tinggi agaknya masih berjalan jauh dari yang diharapkan. Tahun ini, hampir tidak ada fokus bagi institusi pendidikan tinggi nasional untuk memperkuat posisinya dalam persaingan penyiapan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Hampir tidak terlihat usaha yang signifikan untuk memperbaiki proses pembelajaran, penelitian, dan usaha membangun kekuatan untuk berkompetisi dengan institusi pendidikan asing.

    Padahal, sejak beberapa tahun terakhir, institusi pendidikan tinggi asing sudah mulai mengintip pasar pendidikan di Indonesia, terutama Australia. Negara tetangga yang berada di sebelah selatan Indonesia ini setiap tahunnya berusaha menawarkan lembaga pendidikan yang bermutu pada warga negara Indonesia. Bahkan, bukan hanya mutu pendidikan yang ditawarkan, tetapi juga kesempatan kehidupan di lingkungan masyarakat maju di negara mereka bagi orang-orang yangberprestasi tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan.

    Di tengah situasi semacam itu, institusi pendidikan tinggi nasional masih berkutat pada masalah-masalah klasik. Sebutlah soal pembiayaan perguruan tinggi, sebuah persoalan riil yang cenderung dijadikan pembenaran atas kemerosotan kualitas pendidikan. Sementara persoalan manajemen perguruan tinggi yang lebih independen, dan daya saing lulusan perguruan tinggi nasional yang menghadapi persaingan tenaga kerja di era global, sepertinya malah tidak pernah dihiraukan.

    Hampir tidak ada usaha gigih yang dilakukan kalangan pengelola institusi pendidikan untuk keluar dari kegiatan pendidikan yang cenderung menjadi sebuah rutinitas. Meminjam ungkapan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Abdul Malik Fadjar, proses pendidikan kita sekarang cenderung berjalan menjadi mekanis dan tidak lagi mempunyai semangat pedagogis. Padahal, semangat pedagogis itu sangat dibutuhkan untuk memperbaiki mutu pendidikan nasional.

    Selain itu, persoalan hubungan antara tanggung jawab negara untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi warga negaranya di satu sisi, dan tanggung jawab
    institusi pendidikan tinggi nasional pada kualitas lulusannya di sisi lain, belum memperlihatkan kemajuan yang cukup berarti. Akibatnya, tidak ada kesamaan
    gerak langkah untuk menyelesaikan persoalan peningkatan mutu pendidikan.

    MEMANG, tidak sedikit tantangan yang dihadapi lembaga pendidikan tinggi, terutama perguruan tinggi negeri (PTN), yang sedang berusaha mengubah paradigma pengelolaan manajemennya; dari sekadar menunggu instruksi menjadi sebuah lembaga yang mandiri dan memiliki inisiatif serta kebebasan untuk berekspresi mengembangkan bidang keilmuan yang dimilikinya dengan kekuatan anggaran yang dipunyainya.

    Persoalan ini juga dihadapi oleh PTN yang telah berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Secara hukum, PTN BHMN sudah memiliki kemampuan untuk mandiri
    dan diperbolehkan melakukan inisiatif bidang keilmuan dan pengelolaan keuangan. Mendiknas dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dalam banyak kesempatan
    juga menaruh harapan besar kepada PTN dengan status BHMN, terutama agar pengelolaannya dilakukan secara kreatif dan penuh inovatif. Akan tetapi, dalam
    pelaksanaannya ternyata PTN BHMN harus dihadapkan pada berbagai kendala yang justru datang dari pemerintah.

    Rektor Universitas Indonesia (UI) dr Usman Chatib Warsa PhD SpMK melihatnya sebagai ketidakkonsistenan dari aturan pemerintah sendiri. Pelaksanaan aturan yang memuat ketentuan tentang BHMN belum konsisten dengan aturan lainnya yang dianggap masih berlaku. Akibatnya, PTN yang menerapkan model pengelolaan BHMN tidak bisa berbuat banyak. Keluwesan dalam pengelolaan PTN yang diharapkan dari status BHMN masih terkungkung oleh aturan yang berkaitan dengan aspek legal, finansial, dan manajemen sumber daya manusia (SDM).

    UI, misalnya, meskipun statusnya sudah BHMN, masih kesulitan dalam mengelola keuangan sendiri. Ada aturan lain yang masih mengikat, seperti keharusan menyerahkan dulu penghasilan yang didapat ke Kantor Kas Negara. Padahal, keuangan dengan status BHMN seharusnya diberikan secara block grant dan dapat mengelola secara mandiri.

    Contoh lain, dalam manajemen SDM, UI tidak bisa memperpanjang masa kerja guru besar, padahal kekurangan guru besar saat ini merupakan problem riil yang harus segera diatasi. Usaha untuk menambah guru besar sulit dilakukan karena harus mengikuti aturan pola lama, seperti kriteria pengangkatan guru besardan dukungan dananya yang masih mengikuti pola lama.

    Keinginan PTN yang berstatus BHMN agar ada konsistensi dalam aturan yang dibuat pemerintah sendiri bukanlah keinginan yang berlebihan. Memang, implikasinya tidak
    hanya Depdiknas yang harus terlibat, tetapi juga departemen pemerintah lainnya juga harus mendukung status BHMN.

    Dalam sebuah pertemuan di UI, yang kemudian menghasilkan Kesepakatan Depok, muncul keinginan kuat untuk lahir sebuah Undang-Undang (UU) Perguruan Tinggi
    BHMN yang bisa dijadikan landasan hukum bagi PTN yang berstatus BHMN saat ini. UU ini diharapkan bisa menjadi sarana untuk mempertemukan peraturan yang
    selama ini masih saling bertabrakan. Untuk itu, aspek legal yang berkaitan dengan status BHMN dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 dan 61 Tahun
    1999, dan PP Nomor 152, 153, 154, dan 155 Tahun 2000, perlu diamandemen. Pasalnya, banyak bagian dari aturan tersebut yang tidak bisa dioperasionalkan.

    Sayangnya, PTN yang berstatus BHMN sendiri belum secara konkret menetapkan bagian mana atau pasal-pasal mana saja yang perlu diubah dan belum memiliki usul perubahannya. Empat PTN yang berstatus BHMN-UI, Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor
    (IPB)-ternyata baru sampai tahap merasakan hal-hal yang kurang pas dalam penerapan BHMN selama ini, terutama terkait dengan masalah finansial, SDM, dan aspek legal status hukum BHMN.

    Dirjen Pendidikan Tinggi Satryo Soemantri Brodjonegoro mengakui, perguruan tinggi di Indonesia perlu melakukan introspeksi melihat di mana posisinya saat ini berada. Perguruan tinggi juga perlu menyadari bagaimana kondisi mutu dirinya dan lulusannya dalam konteks persaingan global.

    "Saya melihat masih banyak yang harus dibenahi untuk memperbaiki mutu pendidikan tinggi. Juga yang terpenting adalah bagaimana cara pengelolaan perguruan
    tinggi," ujarnya.  Menurut Satryo, pengelolaan perguruan tinggi tidak hanya dilakukan seperti sebuah sekolah, bukan juga sebuah kantor pemerintahan yang sepi dari kegiatan kreatif. Ia adalah institusi yang penuh dengan pengembangan ilmu pengetahuan. Karena itu, pengelola perguruan tinggi harus memperbaiki dirinya sendiri dan
    sistem yang dipergunakan untuk mengelola secara profesional. Harus ada kesadaran untuk mengembangkan pola pengelolaan perguruan tinggi yang sebetulnya.
    Bukan sekadar untuk mencari keuntungan bagi universitas dengan merekrut mahasiswa sebanyak mungkin, tetapi tidak mempedulikan bagaimana kualitas lulusan dan kebutuhan pasar tenaga kerja.

    SEPERTI diketahui, ASEAN Free Trade Area (AFTA) sudahakan dimulai awal tahun 2003. Seharusnya, situasi persaingan global semacam ini sudah diantisipasi oleh
    perguruan tinggi. Permintaan pelayanan jasa pendidikan tidak lagi terbatas pada wilayah lokal, tetapi konstituennya sudah meluas melewati batasan-batasan
    negara. Munculnya konstituen pendidikan baru yang melewati batas negara ini, disadari atau tidak, telah menciptakan pasar global penyediaan jasa pendidikan
    dan menjadi tantangan lembaga pendidikan.

    Pasar global ini tentu saja melahirkan tuntutan-tuntutan baru pada institusi pendidikan. Salah satu pemicu tuntutan itu adalah pencapaian kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang semakin cepat. Bahkan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengikis batas-batas negara dan membantu menciptakan jaringan internasional.

    Pasar global jasa pendidikan merupakan kesempatan emas sekaligus tantangan terbesar yang harus dihadapi institusi pendidikan tinggi di masa depan. Pasar ini
    telah menciptakan persaingan global bagi institusi pendidikan tinggi. Implikasi persaingan global ini bukan saja dihadapi lembaga pendidikan tinggi, tetapi juga lulusan perguruan tinggi tersebut juga harus bersaing ketat. Mereka harus memperebutkan setiap kesempatan kerja yang ada dengan pesaing yang tidak hanya dari negaranya, tetapi juga internasional.  Persoalannya, mampukah institusi pendidikan tinggi kita memenuhi tuntutan pasar global? Mampukah lembagapendidikan menyediakan layanan yang berkualitas, bisa memberikan nilai tambah pada kalangan bisnis, dan tidak meninggalkan masyarakat setempat. Siap atau tidak, tampaknya lembaga pendidikan harus berhadapan dengan pasar global ini.

    Untuk bisa bertahan hidup, institusi pendidikan harus menunjukkan keunggulannya. Apalagi saat ini penyedia jasa pendidikan tidak hanya dilakukan oleh universitas
    yang sudah diakreditasi. Institusi kursus swasta yang didirikan oleh kalangan industri, sebutlah seperti Microsoft Certification Course, ijazahnya dapat diakui di seluruh dunia.  Kenyataan ini bukan tidak disadari oleh sebagian perguruan tinggi. UI, misalnya, kini sudah mulai dengan mendatangkan eagle dunia bisnis untuk mengajar
    di kampus. UI juga sudah menggaet industri untuk mendukung kerja sama dengan universitas luar negeri yang bermutu, seperti Havard University dari Amerika Serikat. Kerja sama itu dilakukan dengan menyelenggarakan sebuah mata kuliah yang diajarkan langsung oleh dosen dari Havard University.

    Ada banyak jalan dengan beragam kemungkinan yang bisa dipergunakan untuk memperbaiki kualifikasi perguruan tinggi nasional. Bukan saja seperti yang dilakukan UI, tetapi universitas harus kreatif mencari jalannya sendiri. Pasti ada titik temu antara sektor pelatihan dan kebutuhan tenaga kerja dengan universitas yang melahirkan inovasi baru dalam bidang keilmuan.

    Persoalannya ke depan adalah bagaimana meyakinkan institusi pendidikan tinggi nasional agar tidak selalu terjebak pada kursi menara gading. Bagaimana mendorong
    universitas untuk selalu dekat dengan stakeholders-nya sehingga lulusannya pun diterima masyarakat. Bagaimana pemerintah membuat sebuah sistem pendidikan nasional yang bisa mendorong munculnya inovasi baru di berbagai bidang keilmuan, memberikan pemecahan pada berbagai soal yang dihadapi bangsa, dan berbuat sesuatu di forum tingkat internasional.